PERINGATAN! DILARANG MEROKOK DI RUANGAN LOBI, RUANGAN KANTOR DAN RUANGAN KULIAH DI LINGKUNGAN UNIBERSITAS HALUOLEO
Upload by adm1n on 2009-08-03 00:00:00
Universitas Haluoleo (Unhalu) belum menerapkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Meskipun UU BHP ini harus diterapkan tahun 2012 mendatang, dipastikan unhalu akan menjadi perguruan tinggi terakhir menerapkannya. Selain belum ada instruksi agar UU BHP diterapkan di masing-masing Perguruan Tinggi di indonesia , juga karena Unhalu masih terkonsentrasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Kalaupun UU BHP ini diterapkan, “ UU BHP belum diinstruksikan untuk diterapkan, namun baru tahap sosialisasi, itu baru diterapkan pada tahun 2012 mendatang. Itu pun, belum tentu serentak diterapkan diseluruh Perguruan Tinggi di Indonesia, melainkan harus disesuai dengan kondisi universitas masing-masing. Saat ini unhalu masih terkonsentrasi menjadi badan layanan umum (BLU),” jelas Rektor Unhalu, Prof Dr Ir Usman Rianse MS. Menurutnya, penerapan UU BHP di Unhalu, tergantung dari masa transisi yang sedang dijalani saat ini. Kalau Unhalu mampu, pada akhirnya akan bersiap mengantisipasi hal tersebut, kalau pun harus dipaksakan agar UU BHP itu diterapkan, Unhalu akan menjadi universitas yang paling akhir menerapkan, itu pun melalui kajian terpadu karena ada petunjuk pelasanaan di sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Pengganti Prof Mahmud Hamundu ini mengatakan, kelebihan dari penerapan UU BHP bagi universitas yang berpengalaman berkompetisi yakni, bisa berotonomi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta otonomi dalam pengelolaan dana. Namun demikian, kalau terjadi kekurangan dana, itu menjadi tanggun jawab pusat. Sehingga pusat tidak lepas tanggung jawab seperti yang dikatakan kapitalisasi. Dengan demikian, tanggung jawab pusat itu tetap ada, sebab perguruan tinggi itu tidak mungkin dibiarkan kolep. Yang jelasnya ada beban perguruan tinggi untuk memberi minimal 20 persen bagi masyarakat miskin untuk kuliah dengan sistem subsidi bagi orang-orang yang kaya. Sementara itu, kelemahan penerapan UU BHP khusus bagi perguruan tinggi yang belum terbiasa berkompetisi dengan tanpa bantuan subsidi yakni faktor utama dari perguruan tinggi. “ Penerapan UU BHP tidak ada peluang untuk merugikan mahasiswa, karena dana dari mahasiswa atau dari massayarakt dibatasi tidak boleh melampaui 20 persen dari dana oparsional. Misalnya dana operasional sebesar Rp. 10 miliar berarti harus mencari dana 20 miliar lagi. Unhalu saat ini masih lebih pada BLU, hal tersebut untuk melatih diri mencari dana tanpa menaikan SPP bagi mahasiswa,” jelas Usman Rianse. (SITTI AISAH ABDULLAH, SH..HUMAS REKTORAT UNHALU)

Berita Lain:

Universitas Haluoleo
Gedung Rektorat Lt. 1
Kampus Hijau Bumi Tridharma
Anduonou Kendari, 93132
Telp: 0401-3190105
Fax: 0401-3194108
Email: info@uho.ac.id

 

 
Copyright © 2012 UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Universitas Haluoleo, Kendari
Indonesia 93231