|
|
Upload by adm1n on 2009-06-18 00:00:00
Sekitar 12 partai politik (Parpol) yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi
perhitungan suara pada Pemilihan calon anggota legislatif (Pilcaleg), Kamis (9/4)
lalu, siap akan mengajukan surat gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) terkait sengketa Pilcaleg. Nampak sejumlah utusan parpol berkunjung ke fakultas Hukum Unhalu untuk mempertanyakan persyaratan untuk kelengkapan berkas gugatan.
Muhammad Satria Muljabar SH MKn, Dosen Fakultas Hukum yang juga selaku fasilitator
penyelenggaraan sidang sengketa pemilu mengungkapkan, hingga saat ini tercatat
sebanyak 12 hingga 14 parpol telah mempertanyakan persayaratan dan kelengkapan
berkas untuk mengajukan gugatan ke MK.
Meskipun belasan parpol telah mempertanyakan persyaratan dan kelengkapan berkas
untuk mengajukan gugatan ke MK, namun hingga kini tak satu pun partai politik yang
mendaftarkan gugatannya ke MK, kecuali calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) bernama Kamaruddin yang telah mendaftarkan gugatannya ke MK.
Lanjut Muhammad Satria Muljabar, syaratnya untuk mengajukan gugatan ke MK tidak
semudah memasukan gugatan. Yang memiliki legal standing untuk beperkara ke MK adalah DPP partai politik, bukan perseorangan caleg. Akan tetapi perseorangan boleh saja kalau yang bersangkutan calon anggota DPD karena kontestasi anggota DPD memang bersifat perseorangan. Parpol boleh mengajukan gugatan dengan syarat, gugatan tersebut diajukan atas persetujuan Ketua Umum parpol, yang lebih penting harus ditanda tangani Ketua Umum Parpol, Sekjen serta Pimpinan parpol.
Fakultas hukum selaku fasilitator tidak membatasi jumlah gugatan yang akan diajukan
parpol, seberapa banyak yang diterima itu yang akan disidangkan. Terkait jalannya sidang sengketa pemilu ini, fakultas hukum telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga proses persidangan yang dipastikan akan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Hal senada juga diungkapkan Dekan fakultas Hukum Unhalu, Muntaha SH MH. Menurutnya, siap tinggal menunggu peserta yang mendaftarkan gugatannya. Caleg secara persorangan mengajukan gugatan itu tidak bias kami akomodasi, karena itu melalui partai. Kecuali yang bisa perorangan itu DPD. Apapun alasannya, kalau mereka ajukan ke DPP, maka DPP nya langsung ke MK.
Adanya statemen, parpol yang tidak mau menggunakan video teleconference yang telah di siapkan fakultas Hukum Unhalu, Muntaha menanggapi dengan bijak.
Dikatakannya, MK tetap akan menggunakan video teleconference yang telah disiapkan di 34 fakultas hukum negeri di seluruh Indonesia untuk menyidangkan sengketa pemilu. Fakutas hukum sebagai fasilitator hanya menyiapkan blangko pendaftaran dan memfasilitasi parpol yang mengajukan gugatan untuk mengikuti sidangnya di Fakultas Hukum Unhalu tanpa ke Jakarta . (aisah humas rektorat unhalu)
Berita Lain: |
Universitas Haluoleo
Gedung Rektorat Lt. 1 Kampus Hijau Bumi Tridharma Anduonou Kendari, 93132 Telp: 0401-3190105 Fax: 0401-3194108 Email: info@uho.ac.id
|