PERINGATAN! DILARANG MEROKOK DI RUANGAN LOBI, RUANGAN KANTOR DAN RUANGAN KULIAH DI LINGKUNGAN UNIBERSITAS HALUOLEO
Upload by adm1n on 2017-01-17 17:42:44

Perguruan tinggi besar melahirkan orang-orang besar. Ya, itu dulu ketika saya masih berusia belasan tahun dan pernah kepencut untuk belajar di perguruan tinggi besar ini. Kenyataannya hingga sekarang cita-cita itu tidak kesampaian.

Saya sangat mengagumi banyak  tokoh dari perguruan tinggi yang amat tersohor pada era 80-an ini. Nama harum mereka mewarnai hampir seluruh wacana pendidikan tingkat nasional dan internasional kala itu. Yang lebih membanggakan juga adalah menonjolnya tokoh ibu yang menciptakan kesan terkonvergensinya makna pendidikan dan watak ibu yang asah, asih, dan asuh. Ketika berkesempatan bertemu dengan beliau-beliau, saya proaktif menyalami dengan hangat seraya berharap energi positif mereka mengalir lewat telapak tangan.

Tidak sebagaimana pada tugas sebelumnya, ketika menerima tugas untuk memimpin tim dan mengunjungi perguruan tinggi ini terkait dengan sejumlah laporan, lebih dari seminggu saya terdiam. Ngeri membayangkan harus berhadapan dengan sosok pintar, cerdik pandai yang auranya membekukan dan membungkus seluruh tubuh. Nyali saya menciut setipis kertas, demikian pula yang saya amati pada anggota tim.  Namun Kementerian tetap bersikeras tim harus berangkat. Mungkin karena derasnya laporan terutama setelah peristiwa wisuda atas nama seseorang dengan masa studi dan predikat kelulusan yang tak wajar pada hari yang bersamaan dengan kantor sang wisudawan digeledah oleh KPK. Saya menangkap kesan  Kementerian ingin memahami dan memastikan proses akademik di perguruan tinggi ini berjalan sebagaimana mestinya dan mengantisipasi lebih dini jika terjadi penyimpangan.

Saya ingat nasihat sejawat yang kiai: jika kita mengetahui kebenaran dan kebaikan maka perjuangkanlah dengan kesabaran, wa tawaashaw bil haqq  wa tawaashaw bish-shabr. Nawaitu dibulatkan dan diluruskan, seperti ada suara, “Kunjungilah saudaramu dan berikan kehangatanmu, siapa tahu dia sedang sakit dan butuh tepukanmu.”  Pada bulan September 2016, akhirnya bersama tim saya “mantab-mantabkan” untuk mengayunkan langkah menuju perguruan tinggi ini dengan tujuan menemukan kebenaran, apa yang sesungguhnya terjadi hingga ada laporan-laporan itu.

Kini perguruan tinggi ini secara fisik masih gagah perkasa seperti dulu, namun jiwanya kering kerontang dan layu seperti tidak memiliki darah lagi. Di sini sejumlah  kejadian  bertentangan dengan common sense dan hukum alam. Kami sungguh tidak menyangka akan menyaksikan sejumlah keganjilan akademik di universitas ini justru pada hal-hal yang sangat mendasar.

Umumnya perguruan tinggi akan sangat bangga memamerkan karya ilmiah sivitas akademikanya. Makna promosi pada ujian doktor saya pahami tak lain untuk membanggakan karya ilmiah seorang calon doktor dalam rangka menjunjung nama baik almamater, mikul dhuwur. Demikian pula makna publikasi  karya ilmiah yang tak lain adalah upaya mempermaklumkan karya ilmiah itu kepada publik dalam konteks memastikan akuntabilitas penyelenggaraan dan reputasi institusi. Namun tidak demikian yang terjadi di perguruan tinggi ini. Terasa berat dan alot bagi tim untuk sekadar mendapatkan sejumlah contoh dokumen disertasi dengan berbagai alasan.  Saat itu tim meminta softcopy lima buah disertasi dan akhirnya bisa memperolehnya setelah beberapa minggu berjuang menghadirkan “campur tangan” dari atas. Pada penelusuran berikutnya sejumlah disertasi tidak bisa ditemukan di repositori dan rak perpustakaan, lenyap bagai ditelan bumi.

Hukum gravitasi mengatakan bahwa semakin jauh dari pusat massa, semakin kecil efek gravitasinya secara kuadratis. Berdasarkan basis data program doktor, hukum Newton itu tidak berlaku dan justru berlaku hukum antigravitasi. Semakin tua usia mahasiswa semakin bagus indeks prestasi dan semakin cepat lulusnya. Semakin jauh jarak domisili peserta dari universitas, semakin cepat lulusnya dan semakin baik predikat kelulusannya.  Sejumlah peserta bahkan lulus doktor kurang dari dua tahun. Ini yang saya sebut sebagai “lulus tak wajar” di bagian awal tulisan ini.

Lulus doktor hanya dalam waktu dua tahun tanpa disertai publikasi ilmiah  yang memadai bisa dikatakan sebagai “lulus tak wajar”.  Bahkan sebelumnya pada Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) diatur masa studi minimum program studi doktor tiga tahun.  Memang pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SN Dikti yang berlaku saat ini klausul itu tidak ada lagi, namun kepatutan dan kepantasan serta proses akademik harus berlangsung secara benar.

Saya mencoba berpikir positif, mungkin memang proses akademiknya berlangsung cemerlang sehingga bisa memandu mahasiswa lulus lebih cepat dari waktu normal. Jika demikian halnya, maka layak diusulkan kepada pemerintah agar beasiswa doktor oleh LPDP dan Kementerian bisa dipatok dua tahun sehingga ada efisiensi 50% karena selama ini standar beasiswa doktor dialokasikan empat tahun. Sungguh ini akan menghemat keuangan negara yang luar biasa. Model Program Percepatan Doktor  di perguruan tinggi ini sebagaimana tertulis di dinding kaca universitas, bisa diadopsi oleh semua perguruan tinggi di Indonesia untuk menggenjot daya saing. Kita tidak perlu bersusah payah mengirim calon doktor ke luar negeri, cukup mengerahkan perguruan tinggi dalam negeri dengan mengadopsi sistem ini. Kuliahnya pun tidak perlu tiap hari, cukup terjadwal pada hari Sabtu dan dapat diwakilkan kehadirannya manakala bentrok dengan  liburan ke luar negeri.

 

Definisi ijazah palsu atau yang dikenal juga dengan istilah ijazah abal-abal perlu dibakukan.  Untuk kasus-kasus yang saya temui di Indonesia, ijazah palsu dapat didefiniskan dengan tiga cara. Pertama, dokumen ijazah itu diproduksi dengan cara memalsu dokumen ijazah asli yang sah, termasuk memalsu identitas lembaga yang memiliki hak. Ini merupakan tindak pidana pemalsuan yang dapat dibuktikan dengan cara membandingkan dokumen yang asli dengan yang palsu. Kedua, ijazah diproduksi oleh lembaga yang secara hukum tidak memiliki hak. Ijazah jenis ini sering disebut ijazah aspal (asli tapi palsu) yang dapat dibuktikan dengan memeriksa data dasar perizinan. Ketiga, ijazah yang diterbitkan oleh lembaga resmi namun proses dan hasil akademiknya tidak memenuhi standar minimum atau dipalsukan. Ini yang lazim disebut ijazah abal-abal.

Ketika praktik-praktik itu diikuti motif keuangan, ini ibarat ibu rumah tangga yang melacurkan diri.  Persoalan ijazah jenis pertama dan kedua lebih menjadi tugas aparat penegak hukum, sedangkan ijazah palsu jenis ketiga jelas menjadi tugas Kementerian.

Proses yang Tidak Akuntabel

Tulisan ini, sebagaimana tersurat pada judul, berfokus pada ijazah jenis ketiga yang diterbitkan oleh lembaga resmi namun proses dan hasil akademiknya tidak akuntabel. Penelusuran data presensi menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak ada perkuliahan, dan kalaupun ada tidak sesuai dengan standar. Analisis grafolog terhadap paraf dan tanda tangan peserta pada daftar hadir dan fakta-fakta tentang keberadaan mereka yang sangat mudah dilacak dan dicek silang lewat pemberitaan media massa, menguatkan dugaan telah terjadi perkuliahan semu, ada namun sesungguhnya tiada.

Berdasarkan data presensi ditemukan pengerutan standar sistem kredit semester (SKS) dan pemadatan kuliah yang irasional. Beberapa mata kuliah selesai diampu hanya dalam waktu 2 hari efektif dengan tatap muka mencapai 15 jam per hari untuk satu mata kuliah yang sama berapa pun beban sks-nya.

Deskripsi tentang proses perkuliahan terpaksa saya cukupkan sampai di sini. Tak tega rasanya mengurai lebih lanjut. Intinya, tidak ditemukan jejak adanya penjaminan mutu pada program doktor yang kebetulan menjadi sampel.

Meski “penelitian kecil” ini mengambil sampel  bidang manajemen, ironisnya justru  ditemukan praktik buruk manajemen dalam pengelolaan program (doktor!). Pasal 28 Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengatur beban promotor maksimum membimbing 10 mahasiswa untuk semua jenjang. Survei ke sejumlah kolega profesor produktif dari perguruan tinggi terkemuka menemukan data per profesor rata-rata membimbing 8 – 9 mahasiswa, sehingga per tahunnya meluluskan rata-rata 2 – 3 doktor.

Penelusuran lebih lanjut, ditemukan pembimbingan mahasiswa menggerombol pada sejumlah profesor tertentu sebagai promotor. Ada seorang promotor dalam 5 (lima) tahun terakhir meluluskan tak kurang dari 327 mahasiswa doktor (tidak termasuk 38 orang dari Bali yang tidak terdaftar di data pembimbingan)  dan pada tahun 2016 ia meluluskan 118 doktor! Artinya, setiap tiga hari ia melahirkan seorang doktor. Pada tanggal 16 Agustus 2016, promotor tersebut dalam satu hari meluluskan 7 doktor. Perguruan tinggi berkelas dunia mana pun rasanya muskil untuk bisa melakukan ini.

Penelusuran terhadap data promosi dan disertasi tidak kalah seru.  Pada satu soft copy paparan promosi yang dikirim melalui email oleh otoritas PPs ditemukan inkonsistensi isi antar-slide. Pada slide 1 dan 2  termuat informasi judul disertasi yang mengambil kasus pengembangan suatu model usaha di suatu provinsi disertai identitas promovendus dan promotor secara lengkap, namun mulai  slide ketiga dan slide seterusnya berisi penelitian tentang evaluasi implementasi wajib baca-tulis Alquran di provinsi lain.

Penelusuran disertasi difokuskan pada sampel 5 (lima) softcopy disertasi dari kelas khusus/kerja sama yang terdiri atas 15 mahasiswa yang berasal dari provinsi dan kota yang sama.  Ditemukan satu disertasi yang sampulnya memuat Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain berdasarkan PD Dikti. Ada indikasi 2 (dua) disertasi selesai dibuat dalam waktu kurang dari 40 hari, yang sebagian besar diproduksi melalui satu komputer dengan identitas user yang sama.

Ada petunjuk substansi disertasi merupakan hasil copy-paste dari substansi yang tersedia dan tersebar di berbagai sumber dan media online, seperti laman/blog/repositori penyedia skripsi, tesis, dan disertasi.  Pada sebuah disertasi, sebagian besar isi Bab Hasil Penelitian dan Pembahasan terbukti merupakan copy-paste dari buku berjudul Meningkatkan Kinerja PNS melalui Perbaikan Penghasilan:  Analisa TKD di Pemerintah Provinsi Gorontalo dan TPPK di Pemerintah Kota Pekanbaru  yang ditulis oleh Mochammad Jasin dkk. dan diterbitkan oleh KPK pada tahun 2007, dengan mengganti istilah TKD menjadi TPP dan mengganti nama provinsi. Satu disertasi lagi, Bab Hasil Penelitian dan Pembahasan-nya merupakan rakitan dari bagian pendahuluan karya tugas akhir mahasiswa D3 UNS dan tulisan di blog Saudara Hamdani di https://hamdani75.wordpress.com.

Mencermati data di Pangkalan Data Dikti, terkenali sebuah pola perguruan tinggi ini membuka program doktor kelas khusus/kerja sama atau kelas nonregular di banyak perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Berkaca pada hasil pencermatan terhadap sampel, hampir dapat dipastikan perkuliahan kelas khusus ini tidak terselenggara sebagaimana mestinya di kampus induk. Kemungkinan perkuliahan diselenggarakan di daerah jelas melanggar peraturan karena diselenggarakan tanpa izin dari Kementerian.

Kementerian harus segera bertindak untuk menyelamatkan perguruan tinggi ini. Tidak ada alasan untuk menundanya. Menghentikan praktik tidak baik ini merupakan kewajiban bersama. Lebih-lebih bagi masyarakat pendidikan tinggi yang memikul tugas “unik” yang tidak dimiliki masyarakat mana pun, yaitu membangun budaya akademik sebagai pilar penting program revolusi mental yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK. Kementerian juga harus menunjukkan sikap adil, tidak diskriminatif dengan menindak perguruan tinggi kecil maupun besar yang jelas-jelas melanggar. Ijazah abal-abal di perguruan tinggi besar nyata adanya. Ia bisa menebar kebodohan dan bahkan kejahatan. Kita tidak perlu malu mengakuinya sekaligus tak gentar mengakhirinya.

—Supriadi Rustad,  Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Perguruan Tinggi Kemenristekdikti

Sumber:http://supriadirustad.blog.dinus.ac.id/2017/01/11/ijazah-abal-abal-di-perguruan-tinggi-besar/


Berita Lain:

Universitas Haluoleo
Gedung Rektorat Lt. 1
Kampus Hijau Bumi Tridharma
Anduonou Kendari, 93132
Telp: 0401-3190105
Fax: 0401-3194108
Email: info@uho.ac.id

 

 
Copyright © 2012 UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Universitas Haluoleo, Kendari
Indonesia 93231