PERINGATAN! DILARANG MEROKOK DI RUANGAN LOBI, RUANGAN KANTOR DAN RUANGAN KULIAH DI LINGKUNGAN UNIBERSITAS HALUOLEO
Upload by adm1n on 2009-06-18 00:00:00
Bocornya naskah Ujian Nasional (UN) tingkat SMP/Madrasah Tsanawiah tahun ajaran 2008-2009, mencerminkan bahwa pengawasan yang dilakukan aparat kepolisisan atas dokumen negara yang di cetak di PD Percetakan Sultra sangat lemah. Meskipun aparat kepolisian telah semaksimal mungkin melakukan penjagaan ekstra ketat. Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Moch fahrurrozi pun mengakui bocornya naskah UN itu merupakan kelemahan dari kepolisian juga, meskipun pihak kepolisian telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengamankan dan malakukan penjagaan naskah UN tersebut. “ Kenyataannya seperti itu, polisi sudah semaksimal mungkin mengamankan melakukan penjagaan di percetakan, tetapi masih ada kebocoran. Itu kelemahan kita, yang jelas polisi telah memproses para tersangka yang di duga membocorkan UN tersebu,” Jelas Moch Fahrurrozi. Terkait keterlibatan oknum polisi Bripda Adriyono alias Lery, pengganti AKBP Suyatmo ini menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada Lery menunggu hasil sidang di Pengadilan Negeri Kendari. Namun pemberian sanksi kepada oknum polisi ini setelah yang bersangkutan menjalani masa pidananya, jika nantinya Lery di nyatakan bersalah oleh majelis hakim. Usai menjalani pidana, baru sidang disiplin dan kode etik juga akan dikenakan kepada yang bersangkutan. Kode etik hukuman terberatnya penghentian dnegan tidak hormat. Tergantung penilaian pimpinan. Menanggapi bocornya naskah ujian tingkat SMP/MTs Penaggung jawab Pengawas/Tim Pemantau Independen di Sultra, Prof Dr Usman Rianse MS mengatakan indikasi kebocoran naskah ujian adalah sepenuhnya kewenangan aparat kepolisian. Tugas pengawasan atau pemantauan yang melibat pihak Unhalu hanya sebatas melaporkan proses. Sampai saat ini, kata Usman Rianse, tak satupun pengawas yang melaporkan adanya kebocoran karena tidak berkapasitas untuk itu. " Selama pengawasan laporan tim saya tidak ada peristiwa yang signifikan di ruangan kelas atau sebelumnya. Topoksi kami tidak pernah bersentuhan dengan naskah UN. Lembar Jawaban baru kami tahu ternyata berwarna merah saat discanning di ruang rektor Unhalu. Yang harus diingat kami sebatas pemindaan atau merekam data jawaban siswa, bukan benar salahnya. Untuk naskah UN tingkat SMP/MTs, tim pemantau independen tidak melakukan pengawasan di percetakan. Unhalu hanya dilibatkan dalam melakukan pemantauan pelaksanaan UN tingkat SMP/MTs. “ Harus dipisahkan antara UN tingkat SMA/MA dan SMP/MTs, pemantau bukan harus ikut dalam proses tersebut. Pemantau hanya melakukan pemantauan di percetakan dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita. Yang namanya kejahatan celah sedikitpun dimanfaatkan dan kami tindak mungkin bisa mengakses semuanya. Apalagi pemantau hanya batas pintu diperbolehkan melihat, setelah ada kejanggalan baru bisa mengkomplain, itu pun harus ada izin dari kepela sekolah,” jelas Usman Rianse. Lanjutnya, TPI bukan eksekutor jika terjadi kebocoran di sekolah. Terlebih lagi pemantau dari unhalu hanya ditempatkan satu personil ditiap sekolah, sementara ruang ujian disekolah cukup banyak mencapai 20 ruang ujian. (aisah humas rektorat unhalu)

Berita Lain:

Universitas Haluoleo
Gedung Rektorat Lt. 1
Kampus Hijau Bumi Tridharma
Anduonou Kendari, 93132
Telp: 0401-3190105
Fax: 0401-3194108
Email: info@uho.ac.id

 

 
Copyright © 2012 UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Universitas Haluoleo, Kendari
Indonesia 93231