PERINGATAN! DILARANG MEROKOK DI RUANGAN LOBI, RUANGAN KANTOR DAN RUANGAN KULIAH DI LINGKUNGAN UNIBERSITAS HALUOLEO
Upload by adm1n on 2015-02-03 10:34:35
“ Kesediaan Memberikan Keterangan di hadapan Hukum Merupakan Sesuatu Yang Terhormat” Uutuk Dapat Menemukan Kebenaran Yang Sesungguhnya

Demikian kutipan sambutan Rektor Universitas Halu Oleo, Bapak Prof. H. Usman Rianse pada acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Universitas Halu Oleo dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2015 bertempat di Gedung Auditorium Mokodompit UHO.

Kegiatan ini merupakan momentum penting bagi institusi pemerintah sebagai bagian manajemen resiko terhadap pelaksanaan seluruh program kerja sehingga tidak menimbulkan akibat yang dapat menimbulkan kerugian negara. Kongkritnya, isi MoU adalah Universitas Halu Oleo melakukan konsultasi, bimbingan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait masalah-masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan kerjasama ini akan dikembangkan sesuai kebutuhan kedua lembaga ini.

Dalam penandatangan kerjasama ini, Rektor Universitas Halu Oleo mengundang para pejabat dalam lingkup Universitas Halu Oleo diantaranya Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris Dewan Guru Besar, Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Intern, Para Wakil Rektor, Para Dekan/ Direktur PPs/Direktur Pendidikan Program Vokasi, Para Wakil Dekan dan Asdir PPS/PPV, Para Ketua dan Sekretaris Lembaga/Badan/Satuan, Para Kepala Biro, dan Para Kepala UPT untuk mengikuti kegiatan ini, agar seluruh pejabat dalam lingkup Universitas Halu Oleo dapat memahami dirinya sebagai manusia biasa yang terkadang tidak luput dari kekeliruan ataupun kesalahan dalam bertindak. Pada sesi sambutan, Bapak Prof. H. Usman Rianse, beliau mengatakan bahwa kita mestinya dapat menjadi pemimpin yang responsibilty artinya tanggap pada setiap situasi terburuk yang akan terjadi sehingga mampu melakukan tindakan pencegahan melalui media konsultasi dan pendampingan bersama lembaga yang kompetensinya sesuai area permasalahan yang mungkin akan terjadi, seperti yang terjadi hari ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersedia membuka ruang untuk berdialog dan tukar pikiran sesuai ketentuan berlaku tanpa melanggar kode etik kedua lembaga. Lebih lanjut, beliau mengharapkan kepada Kejaksaaan Tinggi Sultra melalui kerjasama ini agar dapat memberikan bimbingan dan petunjuk terhadap masalah sebagain aset Universitas Halu Oleo, yang selalu saya pikirkan sejak saat sambutan pertama saya sebagai rektor pada tanggal 17 November tahun 2008. Terkait dengan hal itu, sekalipun sudah ada rekomendasi dari BPKP dan BPK, saya bisa sabar. Muda-mudahan pada tahun ke 7 (tujuh) periode kedua ini masalah aset UHO dapat selesai dengan baik.

Terkait fitnah yang berkembang diluar, beliau lebih khusus mengatakan “ semua itu tergantung “NIAT” makanya itu perbaikilah niat kita. Niat yang baik dapat menembus dan mengalahkan HUKUM DUNIA.

Andi Nurwinah, SH.,MH Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bersedia melakukan kerjasama ini baik masalah perdata, Tata Usaha Negara, melakukan pendampingan dan bimbingan terhadap fakta-fakta yang berhubungan dengan hukum yang berlaku di negara kita dan tanpa biaya. Bagian akhir sambutan beliau mengharapkan kepada Rektor UHO, agar mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan di Universitas Halu Oleo. Demikian halnya kepada seluruh pegawai agar pintar-pintarlah mengarsipkan seluruh dokumen kegiatan bahkan dibuat backup data (fotocopy) dan lebih baik disimpan juga di rumah sehingga nantinya dapat membantu kita apabila nantinya ada seseorang atau pihak lain yang memiliki niat buruk untuk mempergunakan dokumen tersebut.

(Humas UHO 2.15)


Berita Lain:

Universitas Haluoleo
Gedung Rektorat Lt. 1
Kampus Hijau Bumi Tridharma
Anduonou Kendari, 93132
Telp: 0401-3190105
Fax: 0401-3194108
Email: info@uho.ac.id

 

 
Copyright © 2012 UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Universitas Haluoleo, Kendari
Indonesia 93231