PERINGATAN! DILARANG MEROKOK DI RUANGAN LOBI, RUANGAN KANTOR DAN RUANGAN KULIAH DI LINGKUNGAN UNIBERSITAS HALUOLEO
Upload by adm1n on 2009-02-27 00:20:02
Dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Unhalu, Dinas Pendidikan Sultra bersama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) membahas penyelenggaran Ujian Nasional (UN). Yang dibahas dalam rakerda kali ini yakni, beberapa ketimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan UN dan bagaimana mengatasi kerawan tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan Sultra, Drs Masri M.Pd, dihadapan civitas akademika Unhalu mengatakan, dalam penyelenggaraan UN yang paling banyak resah adalah guru sebagai tenaga pengajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Menurutnya, UN menjadi momok sebagian besar orang, baik dari pendidik maupun peserta didik (siswa-red) itu sendiri.

Hasil pengamatan yang dilakukan Dinas Pendidikan Sultra, ada sekolah yang belum menerapkan aturan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan khususnya UN. Merujuk pada PP Nomor 19 Tahun 2005, penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah memiliki tiga tahapan yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik,” jelas Masri.

Penilaian tersebut yakni, penilaian hasil belajar oleh pendidik itu sendiri, dimana dalam proses belajar mengajar guru cenderung memberikan nilai subyektif, tidak menilai siswa dengan kompetensi yang dimiliki siswa. Selain itu, penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidik, yang cenderung sebagian Kepala Sekolah mengharuskan semua siswanya naik kelas. Sehingga untuk menghindari teguran dari kepala sekolah guru cenderung memberi nilai sesuai kehendak kepala sekolah. Serta penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah yaitu melalui UN. Menurut Masri, ada beberapa hal agar UN dapat dijadikan alat untuk memajukan mutu pendidikan diantaranya, perlunya sosialisasi, pembuatan kisi-kisi yang melibatkan semua kompenen, perakitan soal, pendataan peserta ujian, pencetakan naskah, pendistribusian naskah ke daerah-daerah, pengawasan, pelaksanaan UN serta penetapan kelulusan.

Sementara itu, Stap LPM Sultra, Alaudin Majid mengakui selama penyelenggaraan UN banyak kritikan dari masyarakat baik pemerhati pendidikan atau masyarakat umum. mereka mengganggap UN tidak berjalan dengan adil. Untuk itu, sebagai penyelenggara UN harus menggunakan langkah yang jitu untuk mengantisipasi fakta yang akan terjadi dilapangan selama ini. “ Kondisi penyelangaraan UN, masih terdapat penyimpangan dari apa yang ditentukan dengan prosedur operasi standar. Penyimpangan ini muncul pada tingkat provinsi, Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan. Ketidak sesuaian seperti kondisi bahan ujian diantaranya jumlah soal yang kurang, lembar jawaban sobek, hasil cetak naskah buram serta halaman soal yang terbalik, tutur Alaudin Majid. Rektor Unhalu, Prof Dr Ir Usman Rianse menjelaskan, jika tahun ini penyelenggara UN berhasil membangun citra UN, maka itu bisa menjadi virus positif bagi pengembangan kualitas pendidikan di Sultra. Menurut Usman Rianse, perubahan strategi pelaksaan UN, bagi SMA dan Madrasah Alliyah adalah keinginan pemerintah dan masyarakat yang dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, bahwa UN diselenggarakan dengan lembaga independent, sehingga tidak bertentangan dengan otonomi daerah. Karena organisasi independent yang disepakati pada tingkat nasional adalah badan standar nasional pendidikan. Sementara hasil ujian tertentu harus menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya. Ide itu pernah dimintakan majelis rektor se-Indonesia, 20 hingga 30 persen hasil UN dapat dijadikan sarat untuk masuk Perguruan Tinggi, namun ditolak, karena UN belum kredibel, jelas Usman Rianse. (AISAH)


Berita Lain:

Universitas Haluoleo
Gedung Rektorat Lt. 1
Kampus Hijau Bumi Tridharma
Anduonou Kendari, 93132
Telp: 0401-3190105
Fax: 0401-3194108
Email: info@uho.ac.id

 

 
Copyright © 2012 UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Universitas Haluoleo, Kendari
Indonesia 93231